Bayar Zakat Saham
Pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham?
Apa
itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas
kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai
zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip
syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil
Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat
umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,
seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS.
Adz-Zaariyat: 19.
Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada
Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan
ketentuan:
Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp.
5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh
deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?.
Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total = Rp. 2.650.000.000,00.
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat saham kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Link << Tunaikan Zakat Saham >>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat Saham. Tampilkan semua postingan