Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat Saham. Tampilkan semua postingan

Bayar Zakat Saham

Pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham?

Apa itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.

Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan:

Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?.

Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total = Rp. 2.650.000.000,00.
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat saham kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Link << Tunaikan Zakat Saham >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701