Bayar Zakat Saham
Pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham?
Apa
itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas
kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai
zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip
syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil
Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat
umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,
seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS.
Adz-Zaariyat: 19.
Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada
Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan
ketentuan:
Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp.
5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh
deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?.
Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total = Rp. 2.650.000.000,00.
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat saham kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Link << Tunaikan Zakat Saham >>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Penyesalan Hidup |
Kita pasti terkadang pernah menyesali sesuatu. Mulai dari gagal ujian atau gagal di pekerjaan. Nah, perasaan itu pasti menjadi beban pikiran bagi kita.
Agar hidup tidak dalam penyesalan di masa yang akan datang kita harus mencegah penyesalan tersebut. Penyesalan di masa yang akan datang tenyata adalah amalan yang lalai kita kerjakan dan itu ialah sedekah.
Mari, kita memohon pertolongan kepada Allah.
Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh. QS. Al-Munafiqun: 10
Yuk, maksimalkan sedekah di bulan berkah. Semoga kita menjadi orang yang beruntung.
Link << Sedekah >>
Transfer Sedekah :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Tabel Perhitungan Zakat |
Ada yang masih belum paham?
Ada yang mau bertanya?
Ada yang mau tunaikan zakatnya sekarang juga?
Yuk, segerakan tunaikan zakat mu sahabat.
Klik << Zakat disni>>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Zakat Emas |
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?
Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.
Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa
saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya
melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari
api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika
dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari
yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat
tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR.Muslim)
Nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).
Jika
emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika
kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah
sunnah.
Sahabat mari tunaikan zakat, dan raih keberkahannya sekarang.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Link << Zakat >>:
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Saat Gajian Jangan Lupa Zakat |
Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?Zakat Perusahaan
Zakat
Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola
tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah
kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk
PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim
baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat
diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Dalil
yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang
mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam
QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Kemudian,
“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya
jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut
mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5 %
Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Klik untuk menunaikan << Zakat Perusahaan >>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Amalan yang di cintai Allah |
Siapa yang mencintai Allah? Sahabat, salah satu bukti
cinta itu adalah setia, setia mengerjakan amalan yang di cintai Allah,
salah satunya adalah sedekah. Tahukah kamu? Sedekah dengan nilai sedikit
namun rutin, akan menjadi tumpukan kebaikan untuk kita dan keberkahan
bagi mereka yang telah merasakan dari kebaikan yang telah kita lakukan.
Ingat, tidak ada yang sia-sia dalam kebaikan yang telah dilakukan.
Karena
cinta akan bersedekah bukan tentang materi, tapi tentang bagaimana
fitrah seorang manusia, di mana ada rasa saling membutuhkan dan
memberikan untuk orang-orang yang membutuhkan.
Seiring perjalanan
waktu dengan bertambahnya kerinduan seseorang terhadap cinta
bersedekah, maka jumlah harta yang disedekahkan menjadi bertambah dan
akan terus berusaha menambahnya.
Ada nilai keberkahan saat
seseorang memiliki harta, maka sedekah bisa menjadi penawar bagi harta
yang kita miliki. Selain mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, sedekah
juga membuat manusia itu tenang dan tenteram.
Percayalah orang yang senang bersedekah tidak akan pernah merasa kekurangan. Yuk raih #BahagiaBersama
Klik untuk <<Sedekah >>
Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Gajian, INGAT Zakatnya |
Seorang konsultan keuangan dan penulis buku ‘Habiskan
Gajimu’ Ahmad Ghazali mempunyai rekomendasi yang baik bagi Sahabat yang
ingin menghabiskan gaji dijalan yang benar.
Dalam bukunya, Ahmad
Ghazali merumuskan Golden Rules Habiskan Gaji, yang pertama Adalah Pay
Your God First dan yang kedua adalah Saving Dulu Baru Shopping.
Pertama,
Pay your God first adalah mengeluarkan atau mengalokasikan Zakat atau
Sedekah pada pengeluaran pertama kita. Karena menurut Ahmad Ghozali ada 3
fungsi Zakat dan Sedekah dalam Financial Planning yaitu:
a. Katalisator Penghasilan “Sedekah tidaklah mengurangi harta". (HR Muslim, 2558)
b.
Penghambat Pemborosan. Misalnya ketika sahabat ingin mengeluarkan uang
untuk hal-hal yang terlalu tidak penting, Sahabat teringat lebih baik
uangnya disedekahkan maka pemborosan dapat terhindarkan.
c. Penangkal
Risiko Keuangan “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak
pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Imam Baihaqi)
Kedua, Saving
Dulu Baru Shopping. Dengan melakukan investasi terlebih dahulu
memungkinkan Sahabat lebih disiplin dalam mengelola uang. Ahmad Ghozali
menyarankan cashflow yang sehat adalah uang yang diterima itu habis dan
harus dihabiskan dijalan yang benar.
Berikut ini adalah ilustrasi pengelolaan keuangan yang baik atau biasa disebut cara kanan:
Dari
Penghasilan 100 % => Zakat 2.5%; hutang dan cicilan 30% (jika
memiliki hutang dan cicilan); saving 12% dan sisanya untuk shopping
55.5% .
Sahabat, mumpung baru gajian ayo tunaikan zakat sekarang
Mari berbuat nyata untuk #BahagiaBersama
Klik untuk << Zakat >>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Zakat THR, Zakat Bonus |
Selain puasa dan Lebaran, saat paling dinantikan para
pegawai di Indonesia adalah momen pembagian bonus Tunjangan Hari Raya
(THR). Uang tambahan itu menjadi penyambung di tengah kebutuhan yang
meningkat selama puasa.
Biasanya, THR akan dibagikan mendekati
Hari Raya Idul Fitri. Tentu, THR begitu bermanfaat besar terhadap
ekonomi rumah tangga para pekerja.
Lalu muncul pertanyaan, apakah THR juga wajib dizakati?
Tunjangan
Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki kedudukan yang sama
dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan. Maka,
jenis zakat atas uang THR adalah zakat penghasilan.
Cara mengeluarkan zakat THR adalah dengan menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR.
Apabila
nilai THR dan gajinya mencapai senilai 85gr emas per tahun atau kurang
lebih 6.489.748 per bulan, maka telah mencapi nishab dan wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Wallahu a’lam.
Jadi jangan lupa ya jika sudah terima THR jangan lupa menghitung zakatnya. Agar semakin berkah ibadahnya
Klik disini untuk Zakat :
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Cara mengobati masalah, ya dengan zakat |
Banyak masalah yang tak kunjung usai di kehidupan ini.
Mulai dari jodoh yang belum hadir hingga pendapatan yang berkurang saat
pandemi, semua permasalahan itu silih berganti hadir.
Walau kita
memiliki masalah yang terus hadir, kita harus tetap bersyukur. Tahukah
sahabat? Ternyata zakat dapat menyelesaikan permasalahan hidup. Zakat
bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa
orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan
jauh dari masalah.
Orang-orang yang senantiasa berzakat karena
Allah, insyaallah akan dijauhkan dari segala macam permasalahan harta
seperti kesempitan rezeki, kebangkrutan usaha, kehilangan, pencurian,
dan lain sebagainya.
Jika diantara kita merasa sering memiliki
masalah tersebut, boleh jadi karena kelalaian kita dalam menunaikan
zakat. Padahal harta yang suci akan mendatangkan keberkahan hidup dan
menjauhkan pemiliknya dari berbagai masalah.
Dalam firman Allah Swt, surat At Taubah ayat 60:
.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Klik disini untuk <<Zakat >>
Transfer Sedekah :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701