Tampilkan postingan dengan label Zakatin Aja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakatin Aja. Tampilkan semua postingan

Bayar Zakat Saham

Pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham?

Apa itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.

Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan:

Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?.

Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total = Rp. 2.650.000.000,00.
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat saham kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Link << Tunaikan Zakat Saham >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Penyesalan Hidup

Kita pasti terkadang pernah menyesali sesuatu. Mulai dari gagal ujian atau gagal di pekerjaan. Nah, perasaan itu pasti menjadi beban pikiran bagi kita.

Agar hidup tidak dalam penyesalan di masa yang akan datang kita harus mencegah penyesalan tersebut. Penyesalan di masa yang akan datang tenyata adalah amalan yang lalai kita kerjakan dan itu ialah sedekah.

Mari, kita memohon pertolongan kepada Allah.
Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh. QS. Al-Munafiqun: 10

Yuk, maksimalkan sedekah di bulan berkah. Semoga kita menjadi orang yang beruntung.

Link << Sedekah >>

Transfer Sedekah :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

 

Tabel Perhitungan Zakat


Ada yang masih belum paham?
Ada yang mau bertanya?
Ada yang mau tunaikan zakatnya sekarang juga?

Yuk, segerakan tunaikan zakat mu sahabat.

Klik << Zakat disni>>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Zakat Emas

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?


Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.

Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR.Muslim)

Nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).

Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Sahabat mari tunaikan zakat, dan raih keberkahannya sekarang.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Link << Zakat >>:

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

 

Saat Gajian Jangan Lupa Zakat

Saat gajian, banyak orang terlena berbelanja tanpa perhitungan. Mumpung masih banyak uang, segala hal dibeli hingga akhirnya, mulai sadar keuangan mulai menipis di tengah bulan.

Yuk belajar meredam rasa, jangan pernah merasa kaya setiap uang gaji baru tiba, gaji itu semu dan sementara, masih banyak kebutuhan yang harus dibayar. Ingat, uang yang kita dapat tidak mungkin akan seterusnya utuh.

Jangan lupa juga untuk menunaikan zakat, mengapa? Sebab pengeluaran ini sifatnya tetap, 2,5% untuk zakat. Jadi, keluarkan dana zakat saat menerima gajian setiap bulan sebesar 2,5% dari penghasilan.

Berzakat membuat uang kita menjadi berkah, uang ini akan bermanfaat bagi kita, dan orang-orang di sekitar. Dengan berbagi pada sesama akan membuat hidup lebih bermakna dan bahagia, selain itu kita juga bisa membuka pintu rezeki lainnya.

Terakhir hal yang tak kalah penting adalah bersyukur, banyak atau sedikit rezeki yang kita dapatkan, pastikan untuk selalu mensyukurinya.

Jadikan hidup lebih bermakna #BahagiaBersama

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

 Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5 %

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Klik untuk menunaikan << Zakat Perusahaan >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Amalan yang di cintai Allah

Siapa yang mencintai Allah? Sahabat, salah satu bukti cinta itu adalah setia, setia mengerjakan amalan yang di cintai Allah, salah satunya adalah sedekah. Tahukah kamu? Sedekah dengan nilai sedikit namun rutin, akan menjadi tumpukan kebaikan untuk kita dan keberkahan bagi mereka yang telah merasakan dari kebaikan yang telah kita lakukan. Ingat, tidak ada yang sia-sia dalam kebaikan yang telah dilakukan.

Karena cinta akan bersedekah bukan tentang materi, tapi tentang bagaimana fitrah seorang manusia, di mana ada rasa saling membutuhkan dan memberikan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Seiring perjalanan waktu dengan bertambahnya kerinduan seseorang terhadap cinta bersedekah, maka jumlah harta yang disedekahkan menjadi bertambah dan akan terus berusaha menambahnya.

Ada nilai keberkahan saat seseorang memiliki harta, maka sedekah bisa menjadi penawar bagi harta yang kita miliki. Selain mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, sedekah juga membuat manusia itu tenang dan tenteram.

Percayalah orang yang senang bersedekah tidak akan pernah merasa kekurangan. Yuk raih #BahagiaBersama

Klik untuk <<Sedekah >>


Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Gajian, INGAT Zakatnya

Seorang konsultan keuangan dan penulis buku ‘Habiskan Gajimu’ Ahmad Ghazali mempunyai rekomendasi yang baik bagi Sahabat yang ingin menghabiskan gaji dijalan yang benar.

Dalam bukunya, Ahmad Ghazali merumuskan Golden Rules Habiskan Gaji, yang pertama Adalah Pay Your God First dan yang kedua adalah Saving Dulu Baru Shopping.

Pertama, Pay your God first adalah mengeluarkan atau mengalokasikan Zakat atau Sedekah pada pengeluaran pertama kita. Karena menurut Ahmad Ghozali ada 3 fungsi Zakat dan Sedekah dalam Financial Planning yaitu:

a. Katalisator Penghasilan “Sedekah tidaklah mengurangi harta". (HR Muslim, 2558)
b. Penghambat Pemborosan. Misalnya ketika sahabat ingin mengeluarkan uang untuk hal-hal yang terlalu tidak penting, Sahabat teringat lebih baik uangnya disedekahkan maka pemborosan dapat terhindarkan.
c. Penangkal Risiko Keuangan “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Imam Baihaqi)

Kedua, Saving Dulu Baru Shopping. Dengan melakukan investasi terlebih dahulu memungkinkan Sahabat lebih disiplin dalam mengelola uang. Ahmad Ghozali menyarankan cashflow yang sehat adalah uang yang diterima itu habis dan harus dihabiskan dijalan yang benar.

Berikut ini adalah ilustrasi pengelolaan keuangan yang baik atau biasa disebut cara kanan:

Dari Penghasilan 100 % => Zakat 2.5%; hutang dan cicilan 30% (jika memiliki hutang dan cicilan); saving 12% dan sisanya untuk shopping 55.5% .

Sahabat, mumpung baru gajian ayo tunaikan zakat sekarang
Mari berbuat nyata untuk #BahagiaBersama

Klik untuk << Zakat >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Zakat THR, Zakat Bonus

Selain puasa dan Lebaran, saat paling dinantikan para pegawai di Indonesia adalah momen pembagian bonus Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tambahan itu menjadi penyambung di tengah kebutuhan yang meningkat selama puasa.

Biasanya, THR akan dibagikan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Tentu, THR begitu bermanfaat besar terhadap ekonomi rumah tangga para pekerja.

Lalu muncul pertanyaan, apakah THR juga wajib dizakati?

Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan. Maka, jenis zakat atas uang THR adalah zakat penghasilan.

Cara mengeluarkan zakat THR adalah dengan menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR.

Apabila nilai THR dan gajinya mencapai senilai 85gr emas per tahun atau kurang lebih 6.489.748 per bulan, maka telah mencapi nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Wallahu a’lam.

Jadi jangan lupa ya jika sudah terima THR jangan lupa menghitung zakatnya. Agar semakin berkah ibadahnya

Klik disini untuk Zakat :

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Cara mengobati masalah, ya dengan zakat


Banyak masalah yang tak kunjung usai di kehidupan ini. Mulai dari jodoh yang belum hadir hingga pendapatan yang berkurang saat pandemi, semua permasalahan itu silih berganti hadir.

Walau kita memiliki masalah yang terus hadir, kita harus tetap bersyukur. Tahukah sahabat? Ternyata zakat dapat menyelesaikan permasalahan hidup. Zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Orang-orang yang senantiasa berzakat karena Allah, insyaallah akan dijauhkan dari segala macam permasalahan harta seperti kesempitan rezeki, kebangkrutan usaha, kehilangan, pencurian, dan lain sebagainya.

Jika diantara kita merasa sering memiliki masalah tersebut, boleh jadi karena kelalaian kita dalam menunaikan zakat. Padahal harta yang suci akan mendatangkan keberkahan hidup dan menjauhkan pemiliknya dari berbagai masalah.
Dalam firman Allah Swt, surat At Taubah ayat 60:
.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

Klik disini untuk <<Zakat >>

Transfer Sedekah :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701