Tampilkan postingan dengan label Cara Hitung Zakat pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Hitung Zakat pertanian. Tampilkan semua postingan
Zakat Pertania

Zakat Pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishab. Landasannya ada pada Al-Quran Surat Al-An’am ayat 141,

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”

Nishab zakat pertanian sebesar 652,8 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.

Besaran zakat pertanian ada dua, yaitu:

Pertama, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen.

Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10%

Kedua, jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen.

Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5%

Yuk, segerakan tunaikan zakat mu sahabat.

Klik << Zakat Pertanian >> disini

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701