Tampilkan postingan dengan label Zakat Harta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Harta. Tampilkan semua postingan

 

Zakat Mal

Istilah zakat Maal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun.

Zakat maal yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas, surat berharga, dan aset yang disewakan sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Zakat maal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat

Misalnya standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp600.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.

Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:
Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Zaki mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Zaki adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Nah itu dia pengertian dari zakat maal dan cara menghitungnya.

Yuk tunaikan Zakat sekarang!

Klik << Bayar Zakat Mal >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701