Zakat Emas |
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?
Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.
Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa
saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya
melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari
api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika
dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari
yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat
tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR.Muslim)
Nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).
Jika
emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika
kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah
sunnah.
Sahabat mari tunaikan zakat, dan raih keberkahannya sekarang.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Link << Zakat >>:
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701