Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?Zakat Perusahaan
Zakat
Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola
tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah
kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk
PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim
baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat
diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Dalil
yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang
mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam
QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Kemudian,
“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya
jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut
mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5 %
Wallahu 'alam
Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
Klik untuk menunaikan << Zakat Perusahaan >>
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701
Tampilkan postingan dengan label Zakat Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Perusahaan. Tampilkan semua postingan