Hukum Qurban


Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan. Sunnah disini ada 2 macam:

1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu: Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.

2. Sunnah Kifayah, yaitu: Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. Imam ibn.

Harga Superqurban
Kambing Rp2,7 juta
Sapi 1/7 Rp2,85 juta
Sapi Rp18,5 jut
a

Link Qurban s.id/Qurban_

Transfer Qurban :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi » http://s.id/Cs_RZ

0 komentar:

Posting Komentar