Zakat THR, Zakat Bonus |
Selain puasa dan Lebaran, saat paling dinantikan para
pegawai di Indonesia adalah momen pembagian bonus Tunjangan Hari Raya
(THR). Uang tambahan itu menjadi penyambung di tengah kebutuhan yang
meningkat selama puasa.
Biasanya, THR akan dibagikan mendekati
Hari Raya Idul Fitri. Tentu, THR begitu bermanfaat besar terhadap
ekonomi rumah tangga para pekerja.
Lalu muncul pertanyaan, apakah THR juga wajib dizakati?
Tunjangan
Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki kedudukan yang sama
dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan. Maka,
jenis zakat atas uang THR adalah zakat penghasilan.
Cara mengeluarkan zakat THR adalah dengan menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR.
Apabila
nilai THR dan gajinya mencapai senilai 85gr emas per tahun atau kurang
lebih 6.489.748 per bulan, maka telah mencapi nishab dan wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Wallahu a’lam.
Jadi jangan lupa ya jika sudah terima THR jangan lupa menghitung zakatnya. Agar semakin berkah ibadahnya
Klik disini untuk Zakat :
Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA di 083878587701