Hukum Qurban |
Hukum berkurban untuk yang sudah meninggal? Apakah boleh?
Komisi
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan
qurban untuk mayit?”
Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama
sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk
sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang
melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum
“Jika manusia
meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah
jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu
mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i,
Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).
Berqurban
atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya
terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang
lainnya.
wallahualam
Klik disini Untuk << Berqurban >>