Tampilkan postingan dengan label Hukum Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Qurban. Tampilkan semua postingan

 

Hukum Qurban

Hukum berkurban untuk yang sudah meninggal? Apakah boleh?

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”

Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).

Berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.

wallahualam

Klik disini Untuk << Berqurban >>