Tampilkan postingan dengan label Zakat Emas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Emas. Tampilkan semua postingan
Tunaikan Zakat

Siapa yang suka kepikiran sama gebetannya? Ketika kita masih single pasti kita di uji dengan mikirin sosok pendamping impian. Itu hal yang wajar, tapi baiknya kita kelola rasa itu agar rasa itu membawa kita ke surga.

Kita bisa melakukan aktivitas positif dan bermafaat agar kelak cinta kita membawa kita ke surga. Melakukan amal-amalan shaleh menjadi salah satu solusi bagi single lillah yang merindu pendamping hati.

Kadang waktu tidur juga masih kepikiran dia, cung siapa yang kaya gitu? Daripada mikirin dia yang belum pasti mending tunaikan zakat buat akhirat nanti. Setuju sahabat?

Yuk jangan lupa segera tunaikan, lengkapi keberkahan Ramadhan dengan menunaikan zakat.

Link << Zakat >>
Transfer Zakat :

BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701

Zakat Emas

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain?


Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.

Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR.Muslim)

Nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat).

Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Sahabat mari tunaikan zakat, dan raih keberkahannya sekarang.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
Link << Zakat >>:

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701