Tampilkan postingan dengan label Cara Menghitung Zakat Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Menghitung Zakat Perusahaan. Tampilkan semua postingan

 Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5 %

Wallahu 'alam

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Klik untuk menunaikan << Zakat Perusahaan >>

Transfer Zakat :
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

Konfirmasi transfer via WA di 083878587701