Mau bayar zakat ? lewat online saja. Proses mudah transaksi sah terhubung dengan lembaga resmi zakathub & lembaga resmi Baznas Indonesia. Akad zakat anda akan diproses sesuai dengan aturan syariat & didistribusikan kepada para mustahik yang telah ditentukan agama Islam.
Bersih Harta Suci Jiwa
Bayar Zakat Kini Praktis Via Online
Mengapa Lebih Memilih Bayar Zakat Via Online ?
» Jangkauan kebermanfaatanya jauh lebih luas
» Lebih praktis pembayaranya tanpa harus meluangkan waktu untuk mengeluarkan zakat
» Lebih tepat sasaran untuk distribusi zakat
» Ditangani oleh petugas amil zakat yang kompeten sesuai peraturan perundang-undangan & aturan syariat agama
» Membantu pendisitribusian secara merata terhadap program unggulan penyebaran Islam yang rahmah & berbasis pendidikan ilmu & akhlak
» Praktis bisa langsung konsultasi kendala pengeluaran besaran zakat yang harus dikeluarkan
» Ikut serta dalam penditribusian zakat hingga ke wilayah seluruh Indonesia
» Ikut serta mendorong pertumbungan ekonomi negara secara global dengan transaksi online
» Akad zakat tetap sah dengan dimulai niat dari Muzakki & selanjutnya akan diterima oleh admin zakat sebagai petugas amil zakat
» Lebih bisa dirasakan dampaknya bagi para mustahik zakat diberbagai wilayah negeri Indonesia
» Akad transaksi resmi terdaftar di lembaga resmi zakathub & Baznas Indonesia
Bagaimana Hukumnya Zakat Melalui Online ?
Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini.
Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.
Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.
Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.
Bagaimana Proses Bayar Zakat Melalui Online ?
Proses pembayaranya sangat mudah, ikuti arahanya sebagai berikut :
» Klik Tombol “Bayar Zakat Sekarang“
» Lengkapi form akad pembayaran zakatnya sesuai dengan jenis zakat yang anda keluarkan
» Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal zakat yang anda keluarkan
» Sertakan niat berzakat saat anda melakukan pengisian form atau pengiriman pembayaranya
» Selanjutnya petugas admin amil zakat indonesia akan mengkonfirmasi status pembayaran zakat anda
Mengapa memilih membayar zakat melalui Rumah Zakat Indonesia ?
Sesuai akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami



0 komentar:
Posting Komentar